Pensiun

  1. Surat pengantar dari instansi yang bersangkutan
  2. Surat permohonan yang bersangkutan
  3. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat/ringan
  4. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana dari instansi yang bersangkutan
  5. Data perorangan calon pensiun (DPCP) 
  6. Fotocopy SK CPNS (legalisir)
  7. Fotocopy SK PNS (Legalisir)
  8. Fotocopy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
  9. Fotocopy Karpeg (legalisir)
  10. Fotocopy Kenaikan gaji berkala terakhir (legalisir)
  11. Fotocopy surat nikah (Legalisir KUA)
  12. Fotoocpy SKP 1 Tahun terakhir (legalisir)
  13. Fotocopy KTP Suami istri 
  14. Fotocopy akta anak yang tertanggung
  15. Fotocopy SK Jabatan bagi yang memangku jabatan (Legalisir)
  16. Pas foto 3 x 4 6 lembar
  17. Pasfoto 3 x 4 suami/istri 1 lembar
  18. Fotocopy penambahan masa kerja (Legalisir)
  19. Berita serah terima barang milik negara / Daerah & Surat pengembalian

PERSYARATAN TASPEN

  1. Formulir permohonan pembayaran 
  2. Foto Suami istri 3 x 4 2 lembar
  3. Fotocopy buku rekening
  4. Fotocopy NPWP
  5. Cantumkan no HP pada FPP
  6. Surat keterangan Kuliah